
Sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan, sekolah wajib menyusun Laporan Ringkas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 2 Tahun 2025. Laporan ini memuat informasi tentang besaran dana yang diterima, rincian penggunaan sesuai dengan juknis.




